Penjaga Museum Subkoss Garuda Sriwijaya Lubuklinggau Ancam ASN
Terdakwa Mohamad Ali (51) jalani sidang dakwaan JPU diduga lakukan pengancaman terhadap ASN yang merupakan Staf Museum Subkos yakni korban Ebiet Mahar Habibi.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
Mendengar teriakan tersebut, korban langsung keluar dari ruangannya bersama saksi Aripin dan saksi Risa.
Setelah keluar ruangan korban melihat terdakwa datang ke arah korban dengan membawa pisau bergagang plastik berwarna hijau dengan jarak satu meter sambil berkata “Kau Ku bunuh, Kau kutujah!“ Saat itu terdakwa dihalangi oleh istrinya.
Lalu datang saksi Siska yang ikut menghalangi dan langsung merebut pisau dari tangan terdakwa.
Melihat hal tersebut saksi Aripin langsung menyuruh korban keluar gerbang untuk menghindari terdakwa.
BACA JUGA:Viral Mobil Xpander Tabrak Porsche Seharga Rp. 8,9 Miliar Dalam Showroom Mobil Mewah PIK 2
Selanjutnya korban langsung pergi dengan mengendarai sepeda motor langsung ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan kejadian yang dia alami. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 335 ayat 1 KUHP. (*)