OIKN Butuh Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah
Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa saat mengikuti Rakornas yang digelar OIKN, di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. -Foto : Laman Resmi -Diskominfotiksan Kota Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Dengan mengusung tema ‘kolaborasi pemerintah daerah dan IKN untuk mewujudkan kota dunia untuk semua', Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas). Pihaknya mengundang Kepala Daerah, termasuk Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa.
Dikutip dari Laman Resmi Diskominfotiksan Kota Lubuklinggau, dalam kesempatan itu Kepala OIKN, Bambang Susantono mengatakan, pertemuan antara Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga dalam Rakornas ini dapat membangkitkan gairah OIKN untuk mewujudkan nusantara sebagai salah satu tonggak Indonesia Emas.
"Pembangunan IKN merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mendukung pembangunan ekonomi yang inklusif dengan menyebarkan magnet pertumbuhan ekonomi baru sehingga tidak hanya bertimpu di Pulau Jawa," paparnya.
OIKN akan mulai menjalankan fungsinya sebagai pemerintah daerah khusus atau Pemdasus di Nusantara, Kalimantan Timur, pada tahun ini.
BACA JUGA:Pj Walikota Sambut Presidern Jokowi
Dengan demikian, lanjut dia, OIKN dan pemerintah-pemerintah daerah dapat menggabungkan keahlian, sumber daya, dan pengalaman dari berbagai sektor untuk menciptakan solusi yang holistik dan keberlanjutan demi kelanjutan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN.
"Harapan kami kiranya kita dapat bersama-sama menjadikan IKN sebagai sumber transformasi Indonesia yang memberikan contoh nyata keselarasan, keserasian, keseimbangan antara pembangunan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan keadilan sosial," kata Bambang.
OIKN meyakini dengan semangat kolaborasi dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada, dan mampu mewujudkan visi besar IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua.
Berdasarkan Lampiran Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara merupakan proses lebih lanjut dalam tahapan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana terselenggaranya proses pelayanan dan tugas pokok maupun fungsi birokrasi di wilayah Ibu Kota Nusantara sesuai kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
BACA JUGA:Pleno Perolehan Suara Tingkat KPU Dimulai, ini Pesan Pj Wali Kota Lubuklinggau
Hal tersebut meliputi penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yang di antaranya berkaitan dengan kegiatan pelayanan masyarakat di Ibu Kota Nusantara, serta perumusan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Perubahan terhadap sejumlah materi muatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dimaksudkan dan ditujukan salah satunya untuk memperkuat aspek pengaturan berkaitan dengan upaya memperkuat tata kelola Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. (*)