Jangan Beratkan Anggaran Dana Desa, Perangkat Desa dan Honorer Gigit Jari Tak Dapat THR dan Gaji 13

Perangkat Desa dan Honorer tadak dapat THR dan Gaji 13-ilustrasi-Tangkapan Layar

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Perangkat desa merupakan jabatan yang memiliki peran penting dalam memimpin dan mengelola suatu desa, namun kali ini baik honorer dan perangkat desa tidak menadapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 pada 2024 ini.

Tidak hanya honorer yang gigit jari saat setiap pegawai menerima THR dan Gaji 13, perangkat desa termasuk kepala desa atau Kades juga tidak menerima.

Karena Kades dan perangkat desat tidak termasuk dalam Apararatur Sipil Negara (ASN) sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang.

Sebab itulah Pemerintah tidak menganggarkan THR dan gaji 13 kepada perangkat desa termasuk Kades dan honorer.

BACA JUGA:Gaji 13 Juni, THR H-10 Idul Fitri, Maaf Honorer Gigit Jari Tak Akan Dapat

BACA JUGA:4 Bahaya Mengonsumsi Kacang Almond Secara Berlebihan, Picu Batu Ginjal Sampai Menambah Berat Badan

"Perangkat desa memang tidak ada aturannya menerima THR dan gaji 13, dalam Undang-Undang bukan ASN. Jadi Perangkat Daerah tidak termasuk dalam pemberian THR dari pemerintah," ungkap Tito Kanavian di Jakarta, 15 Maret 2024.

Dalam hal ini Tito juga mengungkapkan, prinsipnya kita inginkan menyejahtrakan tetapi tidak memberatkan anggaran dana desa.

Sementara Menpan RB, Abdullah Azwar Anas menyatakan tenaga honorer juga tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi PPPK.

"Honorer tidak dapat THR dan gaji 13," ungkap Anas.

BACA JUGA:PNS Full Senyum THR 100 Persen, Mulai dari Tunjangan Anak Angkat Hingga Beras Cair, Berikut Rinciannya

BACA JUGA: 9 Efek Samping Buah Sirsak yang ke 8 Dapat Menggangu Kesehatan Rahim

Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan