Gara-gara ini, Oknum Warga BTS Ulu Musi Rawas Lebaran dalam Penjara
Tersangka Supri (30) berikut barang bukti sabu seberat 1,27 Gram yang diamankan Tim Eagle Satnarkoba Polres Mura, Jumat 15 Maret 2024.-Foto : Dokumen Polres Mura-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Kembali lagi, Tim Eagle Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Mura.
Tersangkanya Supri (30) warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Petani ini menikmati suasana Ramadan dibalik dinginnya jeruji besi, Mapolres Mura setelah diamankan petugas tanpa perlawanan di kediamanya Jumat 15 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dari tangannya diamankan juga barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga sabu setelah dilakukan penimbangan memiliki seberat 1,27 gram.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 17 Maret 2024, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora membenarkan tersangka berhasil kami bekuk, dan sekarang sudah diamankan di rumah tahanan Polres Musi Rawas (Mura).
BACA JUGA:Simpan Barang Bahaya dalam Boks Motor, Pemuda Diamankan
AKP Romi menjelaskan, selama Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024 ini, Satnarkoba Polres Mura telah berhasil menangkap sekaligus menahan enam tersangka berdasarkan enam laporan polisi.
Tersangka, Supri, dibekuk berdasarkan laporan polisi LP-A/ 19 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Dikatakannya, penangkapan tersangka bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan sabu.
Lalu, anggota meluncur ke lokasi, setiba di lokasi ternyata benar, tersangka menyimpan sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.
Saat dilakukan penggeledaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga sabu setelah dilakukan penimbangan memiliki seberat 1,27 gram.
"BB tersebut, ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kanan celana jeans pendek warna biru merk Nevada Jeans, yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan,” jelas Kasat.
BACA JUGA:Inilah Wajah Pencuri Motor di Parkiran Masjid Lubuklinggau, Diduga Terlibat 40 Kasus
“Saat kami introgasi, tersangka mengakui bahwa BB tersebut, adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta BB, kami gelandang ke Mapolres Mura. Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut," paparnya.
Kasat Narkoba menambahkan, atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (*)