Gerak Geriknya Mencurigakan, Penumpang Daihatsu Sigra Diringkus Tim Polsek Terawas

Tersangka Mista Supriatna (48) petani asal SP 10 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara diamankan Tim Polsek STL Ulu Terawas.-Foto: Dokumen Polres Mura-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Tim Polsek STL Ulu Terawas berhasil mengamankan  pengendara mobil yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Tersangkanya Mista Supriatna (48) petani asal SP 10 Kecamatan Nibung, Kabupaten  Musi Rawas Utara (Muratara). Tersangka diamankan tanpa perlawanan saat  razia dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) I Musi 2024. 

Mista Supriatna diamankan di depan Polsek Jalan Lintas Sumatera, Terawas, Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten  Musi Rawas, Sabtu  16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti (BB) satu unit Mobil Daihatsu Sigra Nopol  B-2212-UKK warna abu-abu, satu buah kaca atau pirex, satu botol alat hisab sabu/Bong, satu Klip kecil berisi diduga Narkotika (Sabu) yang dibungkus kertas timah rokok. 

BACA JUGA:Anggota Polres Lubuklinggau Siaga di Titik Rawan Kejahatan dan Balap Liar

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu  17 Maret 2024, Kapolres Mura  AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Farizal Alamsyah, SH membenarkan  untuk tersangka dan barang bukti kita serahkan  ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas.

Dijelaskan Kapolsek, penangkapan tersangka bermula saat melakukan gelar razia  dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) I Musi 2024.

Di depan Polsek Jalan Lintas Sumatera, Terawas, Kelurahan Terawas Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten  Musi Rawas  Sabtu  16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB.

"Pada saat pelaksanaan giat razia, Polisi memberhentikan satu unit  Mobil   Daihatsu Sigra Nopol  B-2212-UKK dari arah Muratara menuju Lubuklinggau  yang berisikan empat orang penumpang,” jelas AKP Farizal Alamsyah. 

BACA JUGA:Gara-gara ini, Oknum Warga BTS Ulu Musi Rawas Lebaran dalam Penjara

Keempatnya  yakni  tersangka dan tiga temannya   yakni Dede Aprianto,  Muhamad Fauzi dan  Melia Rahmawati semuanya warga  SP. 10 Kecamatan Nibung Kabupaten Muratara.

Lebih lanjut, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan  dari tangan tersangka satu buah kaca atau pirex yang didalam masih ada sabu, satu botol alat hisab sabu/bong, satu Klip kecil berisi diduga sabu yang dibungkus kertas timah rokok yang sempat dibuang tersangka di depan mobil.

"Sehingga tersangka berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Terawas  dan dari pemeriksaan sementara terhadap  tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya,” tambahnya. 

"Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” ungkap AKP Farizal Alamsyah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan