Patuhi SE Nomor M/2/HK.04/III/2024, Ini Cara Lapor Perusahaan Tak Mau Bayar THR

THR Tak Dibayar--pixabay : csamhaber

JAKARTA, KORANLILNGGAUPOS.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Namun ada beberapa perusahaan yang nakal tidak memberian atau membayar THR yang kepada karyawannya, padahal itu sduah menjadi kewajiban perusahaan kepada keryawan yang sudah berkerja selama satu tahun.

Tetapi tidak menutup kemungkinan pegawai yang bekerja dibawah satu tahun juga berhak mendapatkan THR meski harus disesuaikan perhitungannya.

Dalam aturan yang diterbitkan SE Nomor M/2/HK.04/III/2024 maksimal pembayaran THR selambat-lambatnya seminggu sebelum lebaran.

Pembayaran THR kepada pegawai juga harus dilakukan dengan pembayaran full atau penuh, tidak boleh adanya dicicil.

Dengan demikian THR 2024 pegawai sudah harus menerima THR pada tanggal 4 April 2023.

Dengan ini, jika ada perusahaan tidak membayar THR kepada pegawainya maka karyawan tersebut dapat melaporkan langsung ke Kementerian Ketagakerjaan (Kemenaker) melalui aplikasi SIAP KERJA.

Berikut cara melapor perusahaan yang tidak mau bayar THR ke karyawan melalui aplikasi SIAP KERJA :

1. Pilih menu masuk

2. Login SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id/ (daftar dulu jika belum terdaftar)

3. Konsultasi THR:

- Tekan Menu Konsultasi THR

- Pilih zona wilayah tempat Anda bekerja

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan