Apakah Pekerja Ojol Akan Mendapatkan THR, Berikut Penjelasannya

Apakah Pekerja Ojol Akan Mendapatkan THR, Berikut Penjelasannya-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat

KORANLINGGAUPOS.ID- Grab Indonesia mengabarkan akan memastikan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja mitra ojol yang mempunyai hubungan kerja konvensional dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dalam kebijakan ojol tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang adanya Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Chief of Public Affairs, Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy, mengatakan pihaknya menyediakan insentif khusus untuk hari raya idul fitri yang akan diberikan kepada para mitra ojol di hari pertama dan kedua lebaran.

BACA JUGA:Aturan THR 2024 Seminggu Sebelum Lebaran Harus Dibayar, Kepala Daerah Perhatikan 3 Hal Ini

"Selain insentif khusus tersebut, Grab Indonesia senantiasa memberikan berbagai program bantuan bagi Mitra Pengemudi.

Seperti insentif tambahan dan GrabBenefits yang bisa digunakan oleh Mitra ojol untuk memenuhi kebutuhan hariannya," ujar Tirza R. Munusamy melalui keterangan yang tertulis, pada Selasa (19/3).

"Contohnya diskon penggantian oli, diskon bahan bakar, makanan, kesehatan, paket servis kendaraan, dan lain-lain," tambahnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyambut baik perusahaan khususnya aplikator yang berniat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ke para mitra ojol.

BACA JUGA:Wow, Pemkot Lubuklinggau Siapkan Rp 20 Miliar untuk THR ASN. Honorer Belum Dulu ya

Ia menegaskan bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) itu bergantung masing-masing aplikator.

Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan itikad baik dari platform yang memberikan kemudahan bagi para mitra ojol selama momen perayaan hari raya idul fitri, dengan memberikan berbagai insentif dan program.

Sesuai imbauan saya, bentuk, besaran, serta mekanisme tunjangan hari raya (THR) dapat diberikan dalam berbagai bentuk dan disesuaikan oleh masing-masing para aplikator," ujar Indah.

Sebelumnya, Kemnaker sangat menegaskan para perusahaan ojek online untuk wajib memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 kepada para driver dan kurir logistik.

BACA JUGA:THR ASN untuk Lubuklinggau Segera Cair, Sekda : Uangnya Sudah Tersedia

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan