Pj Bupati Hadiri Rakornas Pengadaan Barang dan Jasa
FOTO : Pj Bupati Kabupaten Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin (kanan) foto bersama Pj Walikota Lubuklinggau, Trisko Defriansyah di Jakarta. -foto : istimewa -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO – Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) mengenai pengadaan barang dan jasa di Hotel Bidakara Jakarta. Kehadiran Pj Bupati Empat Lawang sangat penting mewakil pemerintah kabupaten Pemkab Empat Lawang.
Rakornas dihadiri langsung Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia karena Rakornas ini adalah merupakan forum yang sangat penting.
Dikutif adri Rakyat Empat Lawang, para pemangku kepentingan dari seluruh pelosok Indonesia juga turut hadir dalam forum ini. Tujuan utama Rakornas ini adalah untuk membahas pengadaan barang dan jasa di Indonesia dengan tema "Transformasi Barang dan Jasa Menuju Indonesia Maju."
Salah satu poin penting yang dibahas dalam Rakornas ini adalah upaya untuk memastikan bahwa semua barang dan jasa yang diperoleh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, semua pihak diarahkan untuk mengadopsi sistem digital.
BACA JUGA:Periode 1 November Harga TBS Turun
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, mengungkapkan harapannya bahwa langkah-langkah yang diambil dalam Rakornas ini akan membawa manfaat bagi semua pihak.
Ia juga menjelaskan bahwa Menteri Koperasi dan UMKM telah memberikan arahan penting, yaitu pentingnya memprioritaskan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, komitmen daerah dalam melaksanakan e-purchasing atau e-katalog juga menjadi fokus penting dalam pengembangan sistem pengadaan barang dan jasa yang lebih efisien dan transparan.
Kabupaten Empat Lawang pun siap untuk mengikuti petunjuk dan arahan yang diberikan oleh pemerintah yang lebih tinggi, baik dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Hal ini menunjukkan komitmen daerah untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang lebih efektif dan berkeadilan.