Oknum Warga Megang Sakti dan Jayaloka Lebaran di Penjara

Tersangka Yusuf (41) diamankan Polsek Megang Sakti bersama Polres Musi Rawas karena menyimpan kecepek.-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -

KORANLINGGAUPOS.IDDiduga memiliki senjata api laras panjang (kecepek), Yusuf (41) ditangkap tim gabungan dari Polsek Megang Sakti bersama Polres Musi Rawas

Yusuf dan barang bukti kecepek diamankan di rumahnya Dusun I, SP 4 Blok C, Desa Campursari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 23.14 WIB.

Penangkapan tersangka ini bertepatan dengan kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Musi 2024, khususnya di wilayah hukum Polres Mura.


Tersangka Heri (38) diamankan Polsek Jayaloka karena memiliki pisau.--

Saat Dikofirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 20 Maret 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman membenarkan adanya kejadian tersebut.

Kapolsek menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga bahwa tersangka menyimpan senpira. Selanjutnya, untuk memastikan hal tersebut, maka dilakukan penyelidikan serta keberadaan tersangka.

BACA JUGA:Remaja Nyaris Rudapaksa Gadis SMP di Bukit Cogong Musi Rawas

Dan akhirnya diketahui tersangka beserta BB berada di rumahnya. 

“Tanpa pikir panjang, kami bersama anggota langsung meluncur ke TKP. Setiba di lokasi, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan satu pucuk senpira laras panjang jenis kecepek di sudut dapur rumahnya. Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa senpira tersebut miliknya,” terang  Iptu Fauzan Aziman.

Tersangka mengakui, bahwa senpira itu miliknya, dan sudah dimilikinya  7 tahun dan saat ini masih berisikan mesiu. Selanjutnya, tersangka dan BB diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Musi Rawas guna pendalaman perkara.

Sementara   Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas (Mura)  berhasil menahan pemilik senjata tajam (sajam)  jenis pisau saat patroli di jalan poros  Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura, Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 04.40 WIB.

BACA JUGA:Gajah di Muratara Simpan Ratusan Butir Ekstasi

Tersangka  yang diamankan itu adalah Heri (38), warga Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura. Tersangka diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024 bertepatan dalam rangka mewujudkan situasi yang aman, nyaman dan kondusif dibulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Diringkusnya Heri, bermuka saat anggota Polsek Jayaloka dan Polres Mura melakukan patroli dalam rangka Operasi Pekat I Musi 2024  di Jalan Poros, Desa Ciptodadi I, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Mura.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan