IRT di Lubuklinggau jadi Korban Dukun Gusnardi, Modusnya Bahaya Banget

Terdakwa Gusnardi (49) jalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Merasa ada yang tak beres dengan apa yang dilakukan terdakwa, membuat korban mengadu pada suami dan orang tuanya. Hingga mereka melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi. Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat   Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan