8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri

8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

- Surat kuasa dari pemilik kendaraan yang memberikan izin kepada Anda untuk mengurus penggantian STNK.

- Fotokopi KTP atau identifikasi diri dari pemilik kendaraan.

- Bukti kepemilikan kendaraan, seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) atau surat-surat lain yang terkait dengan kepemilikan kendaraan.

- Surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan oleh kantor polisi setempat.

BACA JUGA:Emang Boleh Tunjukan STNK lewat Video Call saat Kena Tilang Polantas?

4. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

Setelah semua dokumen yang diperlukan telah Anda siapkan, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat.

Bawa semua dokumen yang telah disiapkan dan ajukan permohonan penggantian STNK.

5. Isi Formulir Pengajuan Penggantian STNK

BACA JUGA:Besok, Polisi Razia Besar-besaran? Pastikan Bawa SIM dan STNK

Di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan penggantian STNK.

Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan lengkap sesuai dengan informasi yang diminta. Anda mungkin juga diminta untuk membayar biaya administrasi untuk penggantian STNK.

6. Tunggu Proses Verifikasi dan Penerbitan STNK Baru

Setelah mengajukan permohonan, kantor Samsat akan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang Anda berikan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan