Haji 2024, Menag Yaqut Tinjau Kesiapan dan Sesuaikan Peraturan di Tanah Suci

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas--Tangkapan Layar

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas bertolak ke Arab saudi menindaklanjuti kesiapan haji 2024 di tanah suci Mekkah.

Tidak hanya melihat kesiapan haji 2024, Menag Yaqut juga menindaklanjuti peraturan nusuk terkait umrah backpacker.

"Saya ingin cek sejauhmana kesiapan haji di Saudi, selain itu, sebenarnya saya juga ingin melihat peraturan nusuk bagaimana terkait umrah backpacker yang sekarang jadi isu," terang Menag di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Selain itu juga, Menag Yaqut juga menyesuaikan aturan yang ada di tanah suci dengan aturan di Indonesia.

BACA JUGA:Haji 2024 Ramah Lansia, 890 PPIH 2024 Lolos Seleksi Siap Melayani 241 Ribu JCH

"Kita ingin melihat kesesuaiannya dengan aturan yang ada di Indonesia, saya ingin coba lihat langsung," sambung Gus Men, Kamis (21/03/2024) dini hari.

Tampak hadir, Plt. Sekjen Abu Rokhmad, Irjen Faisal Ali Hasyim, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Staf Khusus Menag Isfah Abidal Azis, Kepala BPJPH Aqil Irham, dan sejumlah pejabat Eselon II Kemenag.

Sebelumnya, saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, tanggal 18 Maret 2024 Menag menyampaikan perlu disediakan regulasi yang mengatur terkait meningkatnya fenomena umrah backpacker.

Tujuan dan sasaranya adalah bagaimana setiap warganegara yang umrah terjamin kesehatan, keselamatan, dan kenyamanannya, termasuk jemaah umrah backpacker," kata Menag.

BACA JUGA:5 Keutamaan Umrah Dibulan Ramadan, Salah Satunya Dapat Pahala Setara Haji

Kementerian Agama berharap regulasi yang akan disusun tersebut dibuat proper, pantas, tepat dan baik.

Regulasi tersebut, nantinya diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan jemaah umrah, terutama perlindungan jemaah," lanjut Menag.

Dalam proses penyusunannya, Menag menuturkan bahwa Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama seluruh PPIU.

selain itu juga, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan