Pengakuan Anggota Geng Motor Lubuklinggau pada Polisi : Paling Jagoan, Setiap Mau Konvoi Bawa Celurit
Tersangka inisial AR (16) dan inisial WA (16) ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau karena diduga melakukan penganiayaan terhadap Tendra Andi Wijaya (23) hingga kakinya nyaris putus, Selasa (7/11/2023).-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau -
BACA JUGA:7 Situs Nonton dan Download Anime Subtitle Indonesia
Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup dengan telah dilaksanakannya gelar perkara, Tim Penyidik telah menaikkan status RE dan WA dari saksi menjadi tersangka dan pelaku A sebagai DPO.
"Selain tersangka juga diamankan barang bukti sebilah pedang bergagang dan sarung kayu, satu bilah celurit, dua baju kaos milik pelaku, dan kaos milik korban," papar AKP Robi Sugara.
Dari interogasi yang dilakukan Polisi, RE dan WA menganiaya korban karena merasa dalam kelompoknya merekalah adalah orang yang disegani dan paling jagoan. Sehingga RE dan WA telah menyiapkan alat berupa pedang dan celurit setiap akan nongkrong konvoi (niat jahat). Hal ini juga dipicu kelompoknya ada masalah dengan kelompok lain yang tidak dikenal yaitu masalah hanya melotot, ejek-ejekan, apabila berpapasan mereka (pelaku) menyerang kelompok tersebut.
Kemudian setiba di TKP, tersangka RE dan WA yang tidak kenal dengan korban, karena korban dan saksi hendak meninggalkan TKP keributan, terhalang dan hampir menabrak pelaku dengan menggunakan sepeda motornya, seketika itu tersangka RE dan WA langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan cara membacok tubuh korban.
BACA JUGA:Ciptakan Peluang Usaha, Sukses Membuat Pot Tanaman Bonsai Bisa Terjual Hingga Bali
"Dimana ketiga pelaku adalah yang melakukan pembacokan atau penganiayaan atau pengeroyokan dengan sangkaan pasal 170 KUHP jo UU No 11 tahun 2012, dan terhadap tersangka RE dan WA telah dilakukan penahanan di Polres Lubuklinggau guna melakukan pemeriksaan secara intensif," jelasnya. (Adi)