Cara Menghitung Zakat Perkebunan Sawit
Zakat sebagai instrumen keuangan syariah memiliki berbagai jenisnya. Termasuk zakat Perkebunan sawit.-Foto : Dokumen -Riau Online
BACA JUGA:Baznas Lubuklinggau Tetapkan Zakat Fitrah Beras 2,5 Kilogram atau Uang Rp 35 Ribu
Oleh sebab itu apabila pertanian kapas yang diniatkan untuk niaga dapat dikenai zakat, maka sawit pun dapat dianalogikan ke dalam jenis pertanian ini. Zakat yang berlaku untuk usaha pertanian sawit adalah zakat perniagaan, bukan zakat pertanian.
Karena tanaman sawit ditanam untuk tujuan jual beli (perdagangan). Maka cara menghitung zakatnya berdasarkan rumus zakat perniagaan sebagai berikut:
Biaya bibit (meskipun status utang) + simpanan (tabungan) & hasil penjualan + piutang (jika ada) x 2,5%
Tentunya, segala biaya seperti pembelian pupuk, upah pekerja, atau biaya produksi dapat mengurangi penjumlahan di atas sebelum dipotong 2,5%.
BACA JUGA:BAZNAS Bersama Kemenag dan Ormas Islam Sepakati Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah
Lalu, apabila setelah pemotongan biaya-biaya tersebut, uang yang dimiliki masih tembus nilai nisab, maka dari nilai itulah 2,5% dipotong sebagai zakat. (*)