Ternyata Ini Dia Biang Keroknya Macet Saat Mudik Lebaran

Ternyata Ini Dia Biang Keroknya Macet Saat Mudik Lebaran-Tangkap Layar-Muhammad Hidayat

BACA JUGA:Wajib Waspada, Inilah 6 Bahaya Mobil Tua untuk Mudik dan Perjalanan Jauh

Adapun terkait tentang arus mudik Lebaran tahun 2024, Korlantas Polri sudah menyiapkan ragam-ragam rekayasa lalu lintas mulai dari contraflow, one way, hingga pembatasan-pembatasan kendaraan dengan skema yang di terapkan skema ganjil genap.

Pembatasan-pembatasan kendaraan ganjil genap ini bakal diberlakukan di jalan area tol dari Jakarta ke arah timur.

Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan mulai pada tanggal 5 April 2024.

Untuk arus mudik lebaran, skema ganjil genap ini mulai diterapkan pada hari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat.

BACA JUGA: Persiapkan dengan Baik, Inilah 3 Tips Membawa Kucing Mudik

Lokasi pembatasan-pembatasan skema ganjil genap ini dimulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang.

Selanjutnya, ganjil genap juga diberlakukan pada hari Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

Lokasinya mulai dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang.

Sementara itu, pada arus balik juga akan diberlakukan ganjil genap. Ganjil genap pada arus balik dimulai pada hari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.

BACA JUGA:Cat Lovers Harus Tahu, 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Bawa Kucing Mudik

Pembatasan ini berlaku dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Kemudian dilanjutkan pada hari Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Terakhir pada Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa tanggal 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang - Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.

Ketentuan sistem ganjil-genap yang dikecualikan untuk kendaraan pimpinan negara, kendaraan dinas yang pelat merah termasuk pelat kendaraan TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum yang berpelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan operasional pengelola jalan tol, dan kendaraan barang pokok.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan