Anggota Polres Musi Rawas Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Berikut Identitas Lengkapnya

Tersangka Febri Agus Apriansyah (31), Tersangka Restu Marwan Pratama (23) , Tersangka Irpansyah Putra (37).-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Anggota Polres Musi Rawas ringkus 3 pengedar Narkoba. Para pengedar Narkoba yang ditangkap Tim Eagle Squad Satresnarkoba Polres  Musi Rawas ini adalah Febri Agus Apriansyah (31), warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 yang ditangkap di Jalan Lintas, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Kamis  21 Maret 2024 sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan tersangka Febri Agus Apriansyah, petugas mengamankan barang bukti (BB) diantaranya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,11 Gram, yang dibalutkan dengan kertas timah rokok.

Barang bukti (BB) tersebut ditemukan dalam box depan sebelah kiri sepeda motor Honda Vario dengan Nopol BG 5946 HAA, yang dikendarai tersangka pada saat penangkapan.

Lalu Anggota Polres Musi Rawas juga mengamankan Restu Marwan Pratama (23) dan Irpansyah Putra (37) warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2. 

BACA JUGA:Warga Musi Banyuasin Mendekam di Tahanan Polsek Muara Lakitan

Keduanya tersangka ditangkap   di Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 pada  Kamis 21 Maret 2024 sekitar pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan. 

Dari tangan kedua tersangka, ditemukan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 2,40 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 15 butir pil warna hijau berlogo 69 dan dua bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan pecahan pil (serbuk)  warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram.

Dimana, BB tersebut ditemukan di hadapan tersangka pada saat penangkapan dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya. 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 24 Maret 2024 Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Romi didampingi Kanit Resnarkoba, Ipda Vherry Andora membenarkan penangkapan 3 tersangka pengedar narkoba ini. 

BACA JUGA:Hadiri HUT GMNI ke-70, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha

"Ketiganya pengedar dari Lubuklinggau yang ditangkap diwilayah hukum Polres Mura. Penangkapan tersangka ini bertepatan dengan Operasi Pekat Musi I 2024 diwilayah hukum Polres Mura," jelas Ipda Vherry Andora.

Dijelaskan Ipda Vherry Andora, penangkapan tersangka Febri Agus Apriansyah berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 22 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Lalu, Polisi mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu. 

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga  sabu seberat 1,11 gram, satu lembar kertas timah rokok, Sepeda Motor Honda Vario dengan Nopol BG 5946 HAA.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan