Kabar Gembira Bagi PNS PPPK Pemprov, Pemkot, dan Pemkab: THR Cair Mulai 26 Maret 2024

Kabar Gembira Bagi PNS PPPK Pemprov, Pemkot, dan Pemkab: THR Cair Mulai 26 Maret 2024-tangkap layar-JASMADI

BACA JUGA:Begini Cara Hitungnya THR-Bonus Yang Kena Pajak

Berikut ini adalah besaran gaji pokok untuk PNS dan PPPK di Pemprov, Pemkot, dan Pemkab, yang dikelompokkan berdasarkan golongan:

Gaji PPPK Menurut Golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

BACA JUGA:Sri Mulyani Siapkan Anggaran Total Keseluruhan THR PNS 2024, Ternyata Segini Totalnya

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

BACA JUGA: Pemkab Muratara Berencana Siapkan THR untuk Honorer, Begini Penjelasan Sekda

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan