Hukum Menunda Berbuka, Begini Penjelasan Kakak Guru KH Moch Atiq Fahmi. Lc

KH Moch Atiq Fahmi, Lc -Foto : Dokumen -SDTQ Mazro’illah

Pertanyaan : Dari @Novenda Salimah

Assalamualaikum Kakak Guru. 

Saya ingin bertanya. Bagaimana jika pas buka puasa kita masih dalam perjalanan dan sedang  tidak bawa makanan.

Sementara hukum  menunda batal puasa itu haram?

BACA JUGA:Kenapa ya Setiap Ramadan Menstruasi?

Jawaban : Waalaikumsalam, baiklah Mbak Novenda.

Urusan berbuka puasa disunnahkan untuk menyegerakan pada saat waktunya sudah pasti dan kita yakini masuk sebagaimana hadis nabi kita Muhammad SAW.

Dari Imam Ibnu Majah yang diriwayatkan dari Imam Abu Hurairah Nabi bersabda, umatku sungguh masih dalam kondisi yang sangat baik jika saatnya berbuka tidak menunda.

Kata nabi saatnya buka jangan ditunda segerakan, kenapa? Karena orang Yahudi senantiasa mengakhir mentahir atau memperlambat daripada buka puasa saatnya berbuka.

BACA JUGA:Demi Lancar Puasa, Bagaimana Hukumnya Pasang KB Agar Tidak Haid?

Nah, ini adalah dalil kesunnahan kita untuk melakukan takjil. Apa itu takjil itu? Menyegerakan buka.

Lalu bagaimana kalau dalam kondisi saat ini?

Ya maka sejatinya tidak ada dosa, tidak ada haram ya.

Karena dalam kondisi normal saja mentahir tidak dihukumi haram tapi dihukumi makruh. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan