Ketua Mahkamah Konstitusi Baru Pernah Bertugas di Pengadilan Negeri Curup Rejang Lebong, Ini Sosok Suhartoyo

Lagi Berdiri sosok Suhartoyo yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Curup Rejang Lebong Bengkulu-screenshot-screenshot

"Fenomena perkawinan beda agama tersebut di atas seolah-olah terjadi karena 'kurang atensinya' negara yang tidak mengakui dan menganggap 'tidak sah secara agama' terhadap perkawinan beda agama, karena legalisasi perkawinan menurut hukum sipil hanyalah berupa pencatatan administrasi," kata Suhartoyo dalam concurring opinion putusan nikah beda agama.

BACA JUGA:Waspada Berada Ditempat ini Jika di Lubuklinggau, Kamu Bakal Menemukan Pengemis dan Anak Jalanan

Adapun dalam Putusan Nomor 90, yang menguji soal usia syarat capres/cawapres, Suhartoyo memilih tidak menerima gugatan yang diajukan mahasiswa Almaas karena tidak memiliki kerugian konstitusional.

"Juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo, sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting opinion) saya dalam putusan permohonan a quo," ucap Suhartoyo.

BACA JUGA:PGRI Lubuklinggau Laporkan Oknum LSM, Pengacara : Mereka Sudah Terlalu Sering

"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a quo 'menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima'," sambung Suhartoyo. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan