Heboh! Bank Indonesia Bakal Keluarkan Uang Baru Pecahan 1,0 Senilai Rp.1 Juta, Benarkah?
Bank Indonesia keluarkan uang baru pecahan 1.0 senilai Rp.1 Juta.-Ilustrasi-Tangkapan Layar
KORANLINGGAUPOS.ID - Heboh di Media sosial yang mengatakan bahwa Bank Indonesia (BI) bakal mengeluarkan uang baru pecahan 1,0 yang disebut senilai dengan Rp.1 Juta.
Ada beberapa video yang beredar di akun TikTok yang memperlihatkan adanya uang baru kertas pecahan 1,0 yang disebut-sebut memiliki nilai sebesar Rp.1 Juta sehingga video ini menjadi ramai oleh perbincangan publik.
Namun sayang, sebuah fakta mengejutkan membuktikan bahwa adanya uang baru kertas pecahan 1,0 senilai Rp.1 Juta tersebut ternyata salah.
Melansir dari laman resmi Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Junanto Herdiawan mengatakan bahwa terkait uang pecahan rupiah kertas yang beredar saat ini nominal tertingginya hanya Rp.100.000 saja seperti yang sudah ada sebelumnya.
BACA JUGA:10 Strategi Mengelola Uang Saat Bulan Puasa,Dikalangan Sibuk Acara Bukber
Tak sampai disana, Pihak Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Adi Sunardi juga telah mengkonfirmasi bahwa uang kertas pecahan 1.0 ini hanya uang specimen yaitu uang yang memang tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Sementara itu, uang specimen ini juga disebut sebagai house notes dimana ini merupakan contoh uang yang bisa memuat seluruh fitur sekuriti.
Adapun perusahaan pencetak uang biasanya memang sudah umum untuk menerbitkan house note ini dengan tujuan untuk menunjukkan kompetensi dan kemampuan maksimal sebuah banknote printers alias perusahaan pencetak uang tersebut.
Seperti yang diketahui bahwa Perum Perusi kini dalam beberapa peride telah mencetak 3 series uang spesiemen yaitu uang 1.0, uang 2.0, dan uang 3.0.
BACA JUGA:6 Hobi yang Dapat Menghasilkan Uang, Bisa untuk Anak Muda
Tujuan dicetaknya uang tersebut hanya untuk menunjukkan kompetensi dan kemampuan maksimal pada banknote printers dimana uang tersebut memang tidak bisa dijadikan sebagai alat tukar dan transaksi.
Selain itu juga, uang tersebut dicetak untuk kepentingan internal sebagai alat pemasaran untuk mempromosikan beberapa contoh produk yang telah diproduksi.
Sedangkan, berdasarkan UU mata uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, mengatakan bahwa mata uang Indonesia merupakan Rupiah.
Terus simak KORANLINGGAUPOS.ID yang akan menyajikan informasi-informasi bagi pembaca setia.