Miris, Beberapa Anak di Tugumulyo Musi Rawas jadi Sasaran Penyuka Sesama Jenis
Tersangka Suparman Jaya alias Dadang (40) Warga Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas yang diduga menyodomi siswa, Rabu (1/11/2023).-Foto: Dokumen Polres Musi Rawas -
BACA JUGA:Apriyadi : Jika Ada Pungli, Laporkan !
Setelah serangkaian proses pemeriksaan, Dadang langsung diamankan. Ia kemudian diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Musi Rawas. Dari kasus ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie berwarna pink, celana pendek berwarna hitam dan celana dalam berwarna putih.
Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya tersangka diancam melanggar pasal Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)