Usai Uang dan Logam Mulia Disita, Kini Rekening Harvey Moeis Juga Diblokir Imbas Kasus Korupsi Timah
Rekening pribadi milik Harvey Moeis diblokir Kejaksaan Agung imbas kasus korupsi Timah.-Ilustrasi-Tangkapan Layar
KORANLINGGAUPOS.ID - Usai uang senilai Rp.76 miliar dan logam mulia disita oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), kini giliran rekening milik suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis diblokir imbas dari kasus korupsi PT.Timah Tbk.
Tak hanya rekening milik Harvey Moeis saja, rekening milik Helena Lim juga kini telah diblokir oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini dilakukan lantaran Harvey moeis dan Helena Lim merupakan tersangka dari kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Adanya pemblokiran rekening dari Harvey Moeis dan Helena ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, sudah dilakukan dari sejak awal masa penyidikan.
“apakah ada tindakan pemblokiran dan lain sebagainya, nah perlu diketahui bahwa pemblokiran ini sudah lama kita lakukan pada saat awal penyidikan dilakukan, bukan hanya baru sekarang ini. Dan itu juga masih terus berkembang,” ungkap Kuntadi.
Selain mengenai pemblokiran rekening, Kuntadi juga mengatakan bahwa pihak Kejagung juga akan membuka peluang untuk bisa menjerat tersangka Harvey Moeis yang merupakan suami Sandra Dewi ini dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) pada kasus korupsi terhadap PT.Timah Tbk tersebut.
Lebih lanjut, Kuntadi juga menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) juga akan terus menelusuri terkait aliran dana dari beberapa tersangka ke pihak manapun yang berhubungan dengan kasus ini.
“Dalam menangani kasus korupsi ini tentu saja kami akan selalu menelusuri adanya potensi Tindak pidana pencucian uang sehingga hal ini sudah menjadi tugas untuk kami,”tambahnya.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT.Timah, Begini Profil Lengkap Harvey Moeis Suami Sandra Dewi
Menurutnya, Helena Lim juga kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) yang besar kemungkinan juga hal tersebut akan sama dilakukan dengan Harvey Moeis.
“Bahkan dari Helena Lim sendiri juga sudah kami jadikan tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang ini, sehingga tidak menutup kemungkinan jika Harvey Moeis juga akan sama,” ujarnya.
Sedangkan, adanya keterkaitan dengan penyitaan asset dikatakan Kuntadi, ia menjelaskan bahwa dari Pihak Kejaksaan Agung sendiri akan turut menyita adanya barang bukti termasuk harta benda yang diduga telah berkaitan erat dengan kasus korupsi tersebut.
“sepanjang barang itu ada kaitannya dan menjadi alat ataupun merupakan hasil dari kejahatan pastinya akan kami lakukan tindakan tegas yakni penyitaan,” terangnya.