Kemenag Ingatkan KUA Segera Sampaikan Laporan Data Tanah Wakaf

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Drs Lotfi-Foto : Dokumen Linggau Pos-

Selanjutnya, surat pengesahan Nazir yang mengelola tanah wakaf. 

Untuk diketahui Nasir dibentuk oleh Wakif. Wakif adalah orang yang wakaf tanah. Nazir disahkan oleh PPAIW.

BACA JUGA:8 Calon Daerah Otonomi Baru, Siapa Jadi Ibu Kota Provinsi Sumselbar?

Syarat lainnya surat pernyataan dari Nazir bahwa tanah tidak dalam sengketa, perkara sita dan tidak dijaminkan 

Nazir ada dua macam Nazir pribadi dan organisasi.  Biasanya kalau organisasi beranggotakan beberapa orang.

Menurut Lotfi tanah wakaf tidak boleh dirubah peruntukannya. Misalnya pemilik tanah wakaf mewakafkan tanahnya untuk membangun masjid maka tanah tersebut harus dibangun masjid. 

Jika merubah peruntukan tanah wakaf harus persetujuan Menteri Agama. "Panjang urusannya untuk merubah peruntukan tanah wakaf," jelasnya.

Lotfi mendorong pengelolaan tanah wakaf baik yang dibangun masjid, pemakaman umum lembaga pendidikan, pondok pesantren (Ponpes) diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, karena sangat penting. 

BACA JUGA:BAZNAS Kabupaten Musi Rawas Salurkan 3.500 Paket Sembako Ramadhan Bahagia

Program ini terakhir dilaksanakan tahun 2019. Tahun 2024.ini baru ada lagi. "Untuk itu manfaatkan dengan sebaik-baiknya," himbaunya.

Sepengetahuan Lotfi masih banyak tanah wakaf belum sertifikat jumlahnya separuh dari total tanah wakaf yang terdata Kemenag Kabupaten Musi Rawas 

Membuat sertifikat tanah wakaf penting, karena pernah terjadi di Kabuapten Musi Rawas.

Tanah wakaf masjid belum dibuat sertifikasi, tanah wakaf diambil lagi oleh pemilik gara-gara politik, anak pemilik tanah wakaf calon kades kalah.

Wakaf tanah yang sudah dibangun masjid masjidnya ditutup oleh pemilik tanah, padahal tanah itu sudah diwakafkan. Sehingga warga membangun masjid baru lagi. Kejadian seperti itu hendaknya tidak terjadi lagi. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan