Dijerat Kasus Perdagangan Orang, IRT Asal Lubuklinggau Dituntut 5 Tahun Penjara
Editor: SULIS
|
Kamis , 04 Apr 2024 - 23:19
Sulastri alias Tri (50) warga RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -