Dijerat Kasus Perdagangan Orang, IRT Asal Lubuklinggau Dituntut 5 Tahun Penjara

Sulastri alias Tri (50) warga RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan