Bolehkah Menikah Tanpa Diketahui Orang Tua?

Salah satu kebahagiaan orang tua adalah menyaksikan pernikahan putra atau putri tercintanya.-Foto : Dokumen Kemenag RI -

Terlebih jarak kita dengan orang tua wali tidak jauh. Maka wali hakim pun tidak bisa langsung menikahkan. Sebab, jarak wali yang tidak jauh sama seperti wali yang hadir, sehingga harus diminta izinnya. 

Seperti yang dikemukakan Syekh Abu Ishaq yang artinya: “Jika wali berada di jarak yang tidak membolehkan qashar shalat, maka di sini ada dua pandangan. Pertama wali hakim tidak boleh menikahkan kecuali seizin wali yang haknya. Kedua wali hakim boleh menikahkan karena sulit dimintai izinnya. Ia diserupakan dengan wali yang jauh. Meski demikian, jika wali tidak ada dan hak kewalian beralih kepada wali hakim, maka hakim tetap disunahkan meminta izin kepada wali yang mendapat peralihan hak kewalian, sebelum menikahkannya. Hal itu demi keluar dari perdebatan. Sebab, menurut Abu Hanifah, yang berhak menikahkan adalah wali aqrab yang mendapat peralihan hak kewalian.” (Lihat: Syekh Abu Ishaq asy-Syairazi, al-Muhadzab, [Surabaya: al-Hidayah], juz II/429). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan