Oknum Warga Muratara Kuras Isi Rumah Tetangga

Terdakwa Raka Rikardo (37) warga Desa Ketapang Bening, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos -

BACA JUGA:Pria yang Akhiri Hidup di Lubuklinggau Sempat Pergoki Istri Selingkuh

Semua barang itu dibawa terdakwa kabur. Akibat perbuatan terdakwa Raka Rikardo, korban Marigen mengalami kerugian jika ditotal senilai Rp 13 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan