Haruskah Badan Ad Hoc Pilkada Serentak Diganti? Ini Saran Pengamat Politik

Peneliti Lembaga DRK - Kurniawan Eka Saputra-Foto : Dokumen Linggau Pos-

Sebagai basis data dapat digunakan bahan laporan peserta pemilu dan masyarakat yang masuk ke Bawaslu, Gakkumdu, DKPP maupun bukti laporan yang ada di sidang MK sebagai fakta persidangan.

BACA JUGA:Waw, PDI Perjuangan Bakal Gugat MK dan KPU ke PTUN

"Dengan demikian maka, akan ada harapan bahwa kualitas Pilkada Serentak 2024, akan lebih baik daripada penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2024," jelasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan