Bagaimana Kalau saat Shalat Nampak Aurat, Batalkah?

Ketika shalat, seorang lelaki harus menutupi area tubuh dari pusar hingga lutut.-Foto: Dokumen Kemenag RI-

KORANLINGGAUPOS.ID – Ingat ya teman-teman, salah satu kewajiban bagi seseorang yang melakukan sholat adalah menutup aurat. 

Namun, bagi laki-laki yang memakai sarung, seringkali ketika dalam keadaan sujud, ada bagian betis atau paha yang terbuka, apabila ada seseorang yang berdiri di belakang, maka akan melihat bagian paha yang terbuka tersebut. 

Lantas, bagaimanakah hukum shalat yang aurat terlihat ketika sujud?

Dalam literatur kitab fikih, aurat laki-laki yang wajib ditutupi adalah anggota tubuh antara pusar hingga lutut. Sementara aurat perempuan dalam shalat adalah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.

BACA JUGA:Bolehkah Shalat Sambil Membaca Mushaf Al-Qur’an saat Shalat?

Hal ini, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam kitab Fathul Qarib, halaman 12 berikut,

“Aurat lelaki ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut, dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.”

Dari penuturan di atas bisa dipahami bahwa ketika shalat, seorang lelaki harus menutupi area tubuh dari pusar hingga lutut. Namun demikian, kewajiban menutup aurat ini berlaku ketika terlihat dari bagian atas dan sebelah sisi-sisinya yaitu kanan, kiri, depan dan belakang, tidak dari sebelah bawah.

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari catatan Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bughyatul Murtarsyidin, halaman 84 berikut, “Syarat sahnya shalat adalah harus menutupi aurat baik dari arah atas atau samping, kecuali arah bawah. Maksud dari arah atas bagi laki-laki adalah menutupi pusar serta anggota yang lurus dengan pusar.

BACA JUGA:SMK PGRI Lubuklinggau Biasakan Peserta Didiknya Shalat Dhuha

Untuk arah bawah, dimulai dari lutut serta anggota yang lurus dengan lutut.

Sedangkan arah samping adalah tertutupnya semua anggota antara pusar dan lutut. Mengenai arah atas bagi perempuan adalah menutupi kepala,pundak dan sisi samping wajahnya.

Untuk arah bawahnya,bagian arah yang terletak di bawah telapak kakinya. Sedangkan arah sampingnya,semua anggota aurat di antara kepala dan kaki perempuan.”

Dari penjelasasan diatas dapat dipahami bahwa seseorang tidak diwajibkan menutup auratnya dari bagian bawah. Sehingga, apabila auratnya terlihat dari bagian bawah seperti saat melakukan shalat di atas bangunan atau terlihat auratnya saat ia melakukan sujud maka sholatnya tidak batal. Sebagaimana disebutkan dalam kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 116:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan