Hukum Mencicil Mahar Pernikahan, Begini Penjelasan Ulama
Editor: SULIS
|
Jumat , 12 Apr 2024 - 19:10
Mahar itu statusnya bisa disegerakan dan boleh juga ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri.-Foto : Dokumen Kemenag RI -