Hukum Mencicil Mahar Pernikahan, Begini Penjelasan Ulama

Mahar itu statusnya bisa disegerakan dan boleh juga ditunda sesuai kesepakatan antara suami dan istri atau antara suami dan wali istri.-Foto : Dokumen Kemenag RI -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan