Bagaimana Hukum Menikahi Perempuan yang Ditinggalkan Suami?

Menikahi wanita yang lama ditinggal sang suami perlu pertimbangan matang. Terutama melalui berbagai analisa menurut Islam.-Foto : Dokumen -Kemenag RI

BACA JUGA:Boleh Menikah di Masjidil Haram

Pertama, perempuan harus meyakini bahwa dia telah putus hubungan dengan suaminya entah karena kabar kematian, kabar ditalak, dan sejenisnya, selanjutnya menjalani masa iddah.

Kedua, perempuan harus menunggu sampai 4 tahun sejak hilangnya keberadaan suami dan dilanjutkan dengan masa iddah selama 4 bulan 10 hari. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan