Mantan Kapolres Muratara Ungkap Kasus Penggelapan Uang Koperasi Simpan Pinjam

Wanita berinisial SSI (tengah) diringkus Polisi karena diduga melakukan penggelapan setoran uang nasabah koperasi simpan pinjam senilai rp 109.670.000.-Foto : Istimewa -

"Kita juga koordinasi dengan Reskrim Polsek Penukal Abab," terangnya.

 

BACA JUGA:SMAN 5 Lubuklinggau Gudangnya Atlet Berprestasi

 

Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui aksinya melakukan penggelapan itu.

"Korban mengakui aksinya, dan uang sendiri telah dipakai bersangkutan," katanya.

Atas perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 374 KUHP dan 362 KUHP tentang penggelapan dan pencurian.

”Hukuman penjara selama tujuh tahun,” jelasnya.(qda/sumeks)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan