Heboh Bupati Muratara Cabut SK Pelantikan Tanggal 22 Maret 2024, Begini Penjelasannya
Editor: DHAKA R PUTRA
|
Kamis , 11 Apr 2024 - 19:26
![](https://linggaupos.bacakoran.co/upload/e9538981ddffc94c6381f54aa1d45394.jpg)
SK Pelantikan Dibatalkan BUPATI MURATARA-ilustrasi-Tangkapan Layar
Perihal Kewenangan Kepala Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.
Demikian isi surat tersebut, yang telah beredar luas. (*)