4 Poin Penting Pencabutan SK Pelantikan 186 Pejabat Oleh Bupati Musi Rawas, Begini Tegas Kepala BKPSDM
4 Poin Penting Pencabutan SK Pelantikan 186 Pejabat Oleh Bupati Musi Rawas--Foto : Dhaka R Putra
BACA JUGA:Heboh Bupati Muratara Cabut SK Pelantikan Tanggal 22 Maret 2024, Begini Penjelasannya
Sehingga jikapun muncul anekdot seolah ada ‘prank’ terhadap para ASN yang dilantik, tentu tidak dapat disalahkan.
Keempat, bahwa belajar dari pengalaman pembatalan keputusan ini, kedepan Pemkab Musi Rawas harus menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam mengeluarkan sebuah keputusan/kebijakan.
Karena pembatalan/penganuliran sebuah keputusan akan menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik/jajaran birokrasi terhadap policy kepala daerah.
Apalagi jika sang bupati petahana akan mencalonkan diri kembali periode kedua, tentu jajaran birokrasi terutama yang dilantik dan dibatalkan akan mencatat kelalaian dalam pembatalan ini sebagai sebuah catatan dalam periode jabatan Hj Ratna Machmud,” paparnya. (*)