Aturan Terbaru 2024 dari Mendagri, Melanggar Sanksi Pembatalan Pencalonan Kepala Daerah Petahana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terbitkan aturan terbaru 2024--Foto : Kemendagri
BACA JUGA:Bupati Muratara Cabut SK Pelantikan, Berikut Nama serta Pangkat 114 Pejabatnya
Yaitu pembatalan pencalonan kepala daerah petahana sebagai calon peserta pemilu oleh KPU.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, pada Pasal 71 Ayat 2.
Berbunyi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
BACA JUGA:Heboh Bupati Muratara Cabut SK Pelantikan Tanggal 22 Maret 2024, Begini Penjelasannya
Hal itu juga dipertegas oleh Mendagri M Tito Karnavian dalam suratnya nomor 100.2.1.3/1575/SJ.
Perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan pilkada dalam aspek kepegawaian tertanggal 29 Maret 2024.
Surat itu ditujukan kepada gubernur/penjabat gubernur, bupati/penjabat bupati serta wali kota/penjabat wali kota. Mendagri dalam suratnya menegaskan aturan tersebut juga berlaku untuk penjabat gubernur/penjabat bupati dan penjabat wali kota. (*)