Anak-anak Teriak Maling, Pria ini Langsung Diamankan Warga Lubuklinggau

Tersangka Yogi Febrianas (39) yang merupakan warga Jalan Cekdam RT 08, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-

Ditegaskan Kapolsek, atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam  kasus Percobaan Pencurian sebagaimana sangkaan pasal 362 Jo 53 KUHP dengan ancaman diantas 5 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan