Curi Ratusan Helai Pakaian, Emak-emak Asal Musi Rawas Takut Difoto
Sherly Marlinton dan Susilawati alias Susi jalani siang pembacaan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 19 April 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) curi pakaian di toko disidangkan. Keduanya yakni Sherly Marlinton (40) dan Susilawati alias Susi (42) jalani sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Hasbi, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Kamis 19 April 2024.
Disela sidang, keduanya sempat memalingkan wajah enggan difoto awak media. Sesekali mereka menutupi wajah dengan telapak tangan maupun hijab yang dikenakan.
Keduanya merupakan warga Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Mereka jalani sidang dakwaan JPU karena melakukan pencurian pakaian, baju celana bermacam-macam merek yang berjumlah 134 helai di toko milik Hendrico.
BACA JUGA:Anak-anak Teriak Maling, Pria ini Langsung Diamankan Warga Lubuklinggau
Sidang diketuai hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi anggota Verdian Martin, SH dan Marselinus Ambarita, SH serta panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo, SH.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 19 April 2024 JPU M Hasbi, SH menyatakanbahwa terdakwa Sherly Marlinton bersama Susilawati alias Susi serta Mega, Emi, Ida, Maryati, Indah, Devi, Mira, Keny, Cindy, dan Frety melancarkan aksi pencurian Minggu 31 Desember 2023 sekira pukul 12.00 WIB ,dan pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jum’at, Sabtu, Minggu Senin, serta Selasa 1 sampai dengan 9 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB di toko pakaian Kekha Fashion Store Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas.
Mulanya, 31 Desember 2023 sekira pukul 11.00 WIB
para terdakwa keliling seputaran Kecamatan Tugumulyo untuk mencari tempat sasaran agar bisa melakukan pencurian. Mereka mengendarai Sepeda Motor Honda Beat warna hitam milik terdakwa.
BACA JUGA:Telah Kembalikan Uang Negara, Ketua KONI Sumsel Tetap Dipidana
Lalu mereka menemukan target sasaran yakni Kekha Fashion Store di Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Sekira pukul 12. 00 WIB Terdakwa Susi dan Terdakwa Sherly langsung masuk ke dalam toko pakaian milik korban.
Mereka berpura-pura membeli pakaian dan minta kepada pelayan toko dicarikan pakaian sesuai permintaan sambil mengalihkan perhatian pelayan toko.
Ketika pelayan toko lengah, terdakwa dan Susi mengambil beberapa helai pakaian lalu dimasukan ke dalam badan kedua terdakwa tanpa sepengetahuan korban. Lalu mereka meninggalkan toko pakaian milik korban dan langsung pulang menuju ke rumah.