Terdakwa Kasus Penipuan di Musi Rawas Diganjar Ringan, JPU Pikir-pikir

Terdakwa Febri Ardiansyah (34) jalani sidang putusan hakim karena melakukan penipuan terhadap korban Misar dalam transaksijual beli Mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam tahun 2017. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

Akibat perbuatan terdakwa, korban Misar mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan