Terdakwa Kasus Penipuan di Musi Rawas Diganjar Ringan, JPU Pikir-pikir
Editor: SULIS
|
Minggu , 21 Apr 2024 - 19:36
Terdakwa Febri Ardiansyah (34) jalani sidang putusan hakim karena melakukan penipuan terhadap korban Misar dalam transaksijual beli Mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam tahun 2017. -Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-
Akibat perbuatan terdakwa, korban Misar mengalami kerugian sebesar Rp50 juta. (*)