Tahun 2024 Sebanyak 224 RTLH Akan Direhap Sasaran Stunting dan Miskin Ekstrim

Petugas Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas sedang melakukan verifikasi calon penerima bantuan rehab RTLH di Kelurahan Pasar Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas-foto : dokumen Dinas Perkim Kabupaten Musi Rawas -

BACA JUGA:DPD LDII Mura Fokus Laksanakan 8 Program Kerja Prioritas Dan Bentuk SDM Berkarakter

Sebagaimana diketahui ada 4 kali kejadian dari Januari hingga Februari. Dari 4 kejadian kebakaran tersebut Disperkim telah melakukan investigasi lapangan.  Setelah dilakukan investigasi yang  bisa mendapatkan bantuan rehap rumah 3 warga karena yang satunya bukan rumah yang terbakar tapi bengkel. 

Susuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas bantuan untuk memperbaiki atau bangun baru atau rehap rumah. Jadi kalau selain bangunan rumah tidak dibantu. 

Disebutkannya, bantuan ini bersifat stimulus dari Bupati Musi Rawas, harapannya nanti bisa membangun rumah dan menjaganya agar tidak terjadi musibah kebakaran lagi. "Karena bantuan bersifat simulus masih banyak butuh peran serta masyarakat terutama warga ahli musibah," sebutnya.

Menurut Abu Hanifah Disperkim tidak mendata kejadian kebaran, mereka terima data dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Musi Rawas. Kemudian diinvstigasi. Dari hasil investigasi itulah layak atu tidak mendapatkan bantuan. 

BACA JUGA:Waspada Cuaca Buruk dan Musim Penghujan, Begini Langkah Pengamanan Kelistrikan dari PLN

Menurutnya hasil investigasi itu penting karena salah satu syarat untuk mendapatkan batuan rehap rumah untuk korban kebakaran. Ada syaratnya untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah, diantaranya penyebab kebakaran oleh apa, disebabkan oleh konsleting listrik, atau dari kompor untuk memasak. 

Kemudian ada unsur kesengajaan atau tidak, baik yang dilakukan oleh pemilik atau pun orang lain. Jadi kalau ada unsur kesengajaan tidak bisa diberikan bantuan. Kemudian jika kebakaran disebabkan oleh bisnis ilegal misalnya rumah dijadikan gudang penjualan mintak ilegal tidak bisa dibantu.

Syarat untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah diantaranya pemilik rumah tergolong tidak mampu, bangunan rumah berdiri diatas tanah milik sendiri. Jadi kalau tanahnya milik orang lain atau tanahnya numpang tidak bisa dibantu.  " Dan juga rumah harus milik sendiri bukan rumah sewa. Dan yang paling penting harus ada rekomendasi dadi pimpinan, untuk bisa mendapatkan bantuan rehap rumah," jelasnya.  (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan