Ada 10 Program Bantuan untuk Pesantren, Begini Syarat Pengajuan dan Nominal Besarannya

Menteri Agama Republik Indonesia - Yaqut Cholil Qoumas-Foto : Dokumen-Kemenag RI

BACA JUGA:Pesantren Ramadhan 1445 H MIN 1 Musi Rawas Ditutup dengan Pembagian Zakat Fitrah

Bantuan halaqah pesantren dan pendidikan keagamaan Islam merupakan bantuan pemerintah untuk fasilitasi dan dukungan penyelenggaraan halaqah pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang disalurkan dalam bentuk uang dengan alokasi per penerima bantuan Rp 50 juta.

Sumber bantuan halaqah dan pendidikan keagamaan Islam ini dialokasikan dari DIPA Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kemenag tahun 2024.

Bantuan ini dilarang digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI, bantuan juga dilarang digunakan selain untuk hal-hal yang diatur sebagaimana petunjuk teknis,  bantuan juga tidak diperkenankan dan digunakan untuk keperluan biaya sewa gaji honor pengelola atau pengurus lembaga sehingga tujuan penggunaan dana terdapat penegasan hanya berfokus pada bantuan halaqah.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan