Pasutri yang Curi Mobil di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau Diringkus di Jambi

Pasangan suami istri Dodi Aprizal (37) dan Natalia Angraini (29) jadi tersangka dan diamankan Tim Macan Reskrim Polres Lubuklinggau, Sabtu 20 April 2024.-Foto : Dokumen Polres Lubuklinggau-

Saat korban masuk ke dalam kamar mandi dan setelah buang air kecil korban melihat  mobil miliknya sudah tidak ada lagi.

BACA JUGA:Bikin Malu Warga Rejang Lebong Curi Mobil Cerry Kabur ke Singkut Diterkam Macan Linggau

Selanjutnya korban menanyakan kepada petugas parkir dan petugas parkir menjelaskan bahwa mobil tersebut dibawa oleh temannya. 

Selanjutnya korban berusaha mengejar psutri tadi menggunakan ojek, namun tidak berhasil menemukan para pelaku. 

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan Mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru NoPol  BD 9398 KC dan Hp merk Realme warna biru jika ditotal senilai Rp 70 juta. Dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 109 / IV / 2024 / SPKT /Polres Lubuklinggau / Polda Sumsel, tanggal 20 April 2024.\

Setelah menarima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan tempat perkara.

Sabtu tanggal 20 April 2024 sekira jam 07.00 WIB Tim Penyidik mendapatkan informasi bahwa pasutri berada di wilayah Kecamatan Singkut Provinsi Jambi, mereka lalu diamankan tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penipuan di Musi Rawas Diganjar Ringan, JPU Pikir-pikir

Saat diinterogasi pasutri ini mengakui perbuatanya telah mencuri Mobil Suzuki Carry Pick Up dan Hp milik korban namun barang curian tersebut belum sempat dijual mereka.

Selain tersangka, Polisi juga mengamankan Mobil Suzuki Carry Pick Up warna biru No. Pol : BD-9398-KC berikut kunci kontak dan HP Realmi warna biru di bawa ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan intensif.

“Mobil itu rencananya memang mau dijual ke arah Kecamatan Singkut Provinsi Jambi, namun barang hasil curian belum sempat dijual dikarenakan para pelaku telah diamankan terlebih dahulu,” tambahnya.

Ditegaskan Kasat, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 7 tahun penjara. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan