IRT Asal Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, ini Penjelasan Penasihat Hukum
Sulastri alias Tri (50) warga RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau usai jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-
BACA JUGA:Warga Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri, ini Ganjaran Hukuman yang Didapat
Selanjutnya terdakwa tersebut menampung para korban di rumah terdakwa terlebih dahulu sembari menghubungi penyalur yang ada di Batam yaitu Heri (DPO) yang mana Heri (DPO) telah memberikan uang Rp 1 juta dengan cara transfer ke rekening terdakwa dengan maksud sebagai ongkos untuk keberangkatan calon tenaga kerja.
Selanjutnya terdakwa dijanjikan oleh Heri (DPO) bahwa setelah berhasil mencari tenaga kerja terdakwa mendapat komisi sebesar Rp 3,5 juta.
Akan tetapi setelah waktu yang dijanjikan para korban yaitu Eko dan Bastiar tidak kunjung diberangkatkan ke kota Batam sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa. (*)