IRT Asal Lubuklinggau Dibebaskan Hakim, ini Penjelasan Penasihat Hukum

Sulastri alias Tri (50) warga RT 4 Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau usai jalani sidang putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Warga Muratara ini Aniaya Suami Mantan Istri, ini Ganjaran Hukuman yang Didapat

Selanjutnya  terdakwa  tersebut menampung para korban di rumah terdakwa terlebih dahulu sembari menghubungi penyalur yang ada di Batam  yaitu Heri (DPO)  yang mana Heri (DPO) telah memberikan uang  Rp 1 juta dengan cara  transfer ke rekening terdakwa dengan maksud sebagai ongkos untuk keberangkatan calon tenaga  kerja.  

Selanjutnya terdakwa  dijanjikan oleh  Heri (DPO) bahwa setelah berhasil mencari tenaga kerja  terdakwa  mendapat komisi sebesar  Rp 3,5 juta.

Akan tetapi setelah waktu yang dijanjikan para korban yaitu  Eko  dan  Bastiar  tidak kunjung diberangkatkan ke kota Batam sebagaimana dijanjikan oleh terdakwa. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan