BKN Tak Lakukan Pendataan Ulang Honorer, BKPSDM Lubuklinggau: Harap Tenaga Non-ASN Bersabar

Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lubuklinggau - M Adi Dwi Cahyo-Foto : Dokumen -Linggau Pos

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kabar buruk disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia. 

Tahun ini mereka memastikan tak akan ada pendataan ulang untuk Non-ASN. Informasi ini pun sudah mereka sampaikan melalui Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh daerah di Indonesia. Para honorer khawatir gigit jari untuk bisa diangkat jadi PPPK tahun ini.

Informasi ini pun dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lubuklinggau Hj Yulita Anggraini melalui Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Cahyo saat dibincangi KORAN LINGGAUPOS.ID, Sabtu 27 April 2024.

"Kalau informasi yang kita dapat dan itu resmi melalui SE seperti itu. Ditahun ini tidak ada lagi pendataan ulang Non-ASN," tegasnya.

BACA JUGA:2,3 Juta Honorer Dijanjikan Mendapatkan NIP, Begini Bocoran Menpan RB Soal Seleksi P3K 2024

Padahal menurut Adi, di Lubuklinggau sendiri masih ada sekitar 1.000 tenaga Non-ASN yang belum terdata atau belum masuk database BKN.

"Kemarin saat pendataan, yang masuk dan terdata sebanyak sekitar 1.500 tenaga honorer. Sisanya masih lumayan banyak," ungkapnya.

Terkait SE ini, ia berharap tenaga Non-ASN yang belum terdata di Lubuklinggau untuk tetap bersabar. 

"Tunggu informasi terbaru dari BKN, siapa tahu ditahun berikutnya atau mendekati akhir tahun nanti ada perubahan. Ketika ada pendataan ulang gercep dan pantau terus, segera diurus dan dilengkapi berkasnya. Kita pun pasti akan terus memberikan info terbaru jika ada dari BKN," pesannya.

BACA JUGA:4 Golongan Honorer Paling Beruntung Meskipun Tak Diangkat Menjadi ASN, Sri Mulyani Tetap Mendapatkan Kado

Ia juga memastikan, jika melihat tahun lalu tenaga Non ASN yang belum masuk database masih bisa ikut seleksi PPPK.

"Kalau lihat tahun lalu ya. Tidak ada syarat wajib sudah masuk pendataan. Syaratnya hanya punya SK honorer serta minimal kerja 2 tahun itu saja," tegasnya. 

Lagi pula tambah Adi, masuk atau tidaknya database tenaga Non ASN, belum tentu juga akan diangkat langsung menjadi ASN.

"Karena untuk saat ini ya, skemanya ya hanya dengan seleksi PPPK untuk menyelesaikan permasalahan Tenaga Honorer," tambahnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan