Tidak Terima Dinasehati, Seorang Anak Nekat Aniaya Bapak Kandungnya
Redi (23) yang ditangkap Satreskrim Polres Lubuk Linggau yang tegah aniaya ayah kandungnya-Foto: Polres Lubuk Linggau -
KORANLINGGAUPOS.ID - Tidak terima dinasehati ayah kandungnya, seorang anak tegah aniaya dan ancam ayah kandungnya sendiri.
Kejadian itu terjadi pada Rabu 18 Desember 2024 sekira pukul 21.00 wib di Jalan Perumnas Dayang torek Rt. 09 Kelurahan Ulak lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Akibatnya korban Ujang Romli (64) mengalami lukadan bengkak dipelipis kanan korban dan pipi korban sebe…
Ketika terjadi keributan dengan antara tersangka dengan Rita, korban masuk kedalam rumah dan bertemu dengan tersangka selanjutnya tersangka dengan menggunakan tangan kiri merangkul korban kemudian pelaku memukuli korban dengan tangan kanan sebanyak dua kali.
BACA JUGA:Sumari, Ayah yang Tega Aniaya Anaknya Hingga Meninggal Dunia Ini Jalani Tes Kejiwaan
BACA JUGA:Residivis Asal Muratara Aniaya Istri Pakai Pisau, Polisi Ungkap Kronologi dan Pemicunya
Ujang Romli (64) yang alami luka lebam dipelipis kanan korban dan pipi korban sebelah kiri akibat dianiaya anak kandungnya. Kamis 19 Desember 2024-Foto: Polres Lubuk Linggau-
Hingga korban terjatuh ke lantai selanjutnya datang menantu korban Riko datang untuk memisah kejadian tersebut selanjutnya di lihat korban mengalami luka bengkak di bagian pelipis kanan dan juga luka lebam di bagian pipi sebelah kiri korban. Selanjutnya korban bersama dengan anak- anaknya melakukan Visum ke RS . Ar Bunda.
"Atas perbuatannya tersangka Redi dapat di kenakan Pasal 44 ayat (1) UURI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara". Tegas Kasat.