Tidak Terima Dinasehati, Seorang Anak Nekat Aniaya Bapak Kandungnya

Redi (23) yang ditangkap Satreskrim Polres Lubuk Linggau yang tegah aniaya ayah kandungnya-Foto: Polres Lubuk Linggau -

KORANLINGGAUPOS.ID - Tidak terima dinasehati ayah kandungnya, seorang anak tegah aniaya dan ancam ayah kandungnya sendiri.

Kejadian itu  terjadi pada Rabu 18 Desember 2024  sekira pukul 21.00 wib di  Jalan Perumnas Dayang torek Rt. 09  Kelurahan Ulak lebar  Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Akibatnya korban Ujang  Romli (64) mengalami lukadan  bengkak dipelipis kanan korban dan pipi korban sebe…

Ketika terjadi keributan dengan antara tersangka dengan  Rita, korban masuk kedalam rumah  dan bertemu dengan tersangka selanjutnya tersangka dengan menggunakan tangan kiri merangkul korban kemudian pelaku memukuli korban dengan tangan kanan sebanyak dua kali.

BACA JUGA:Sumari, Ayah yang Tega Aniaya Anaknya Hingga Meninggal Dunia Ini Jalani Tes Kejiwaan

BACA JUGA:Residivis Asal Muratara Aniaya Istri Pakai Pisau, Polisi Ungkap Kronologi dan Pemicunya


Ujang Romli (64) yang alami luka lebam dipelipis kanan korban dan pipi korban sebelah kiri akibat dianiaya anak kandungnya. Kamis 19 Desember 2024-Foto: Polres Lubuk Linggau-

Hingga korban terjatuh ke lantai selanjutnya  datang menantu korban Riko  datang untuk memisah kejadian tersebut selanjutnya di lihat korban mengalami luka bengkak di bagian pelipis kanan dan juga  luka lebam di bagian pipi sebelah kiri korban. Selanjutnya  korban bersama dengan anak- anaknya  melakukan Visum ke  RS . Ar Bunda.

"Atas perbuatannya tersangka Redi dapat  di kenakan Pasal 44  ayat  (1)  UURI  No. 23  tahun 2004  tentang  penghapusan kekerasan dalam rumah  tangga dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara". Tegas Kasat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan