BPKB Hilang, Jangan Panik ini Solusinya

Jika BPKB hilang, salah satu cara mengurusnya membuat keterangan surat kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.-Foto : Sulis/Linggau Pos -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Bagi setiap pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen wajib yang mesti dimiliki.

BPKB dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polri dan manfaatnya sangat penting dalam perihal administrasi kendaraan, termasuk ketika ingin melakukan perubahan data, penjualan, maupun penukaran kendaraan.

Oleh karena itu, bagi setiap pemilik kendaraan perlu menjaga BPKB miliknya dengan baik. Lalu bagaimana ketika BKPB hilang?

Dilansir KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Auto2000 pada Kamis, 18 April 2024. Syarat yang perlu dilakukan untuk mengurus dokumen BPKB yang hilang yaitu dengan membawa berkas administrasi yang diperlukan serta membayar sejumlah biaya yang sudah ditentukan oleh instansi terkait.

BACA JUGA:BPKB Hilang Mau Menerbitkan Ulang, Berikut Syarat dan Biaya yang Harus Disiapkan

Biaya untuk mengurus Dokumen BPKB kendaraan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya untuk penerbitan ganti kepemilikan atau pengadaan BPKB baru untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 225.000, sedangkan bagi kendaraan roda empat sebesar Rp 375.000. 

Selanjutnya bagi para pemohon untuk bisa mempersiapkan syarat identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau STNK dan SIM. Lalu, membuat keterangan surat kehilangan BPKB dari kepolisian terdekat.

Kemudian proses berikutnya membawa bukti hasil bahwa telah melakukan cek fisik kendaraan sebanyak dua lembar. Tak hanya itu, pemohon juga perlu juga membawa bukti telah melakukan pemasangan pengumuman kehilangan di dua media sosial pemilik kendaraan. 

Lalu, pemohon dalam hal ini perlu mempersiapkan surat keterangan Reskrim dan membuat sebuah pernyataan yang dibubuhi dengan materai dan tanda tangan pemilik kendaraan. Saat beberapa syarat tersebut telah dipenuhi dengan baik, pemilik bisa melanjutkan tahap proses mengurus dokumen tersebut di pihak kepolisian atau Samsat terdekat.

BACA JUGA:Ini Perbedaan Ban Tubeless dan Ban Biasa, dari Sisi Harga Maupun Daya Tahan

Kemudian petugas yang akan melakukan pemeriksaaan kelengkapan dokumen yang telah disiapkan dan memproses serta menerbitkan BPKB baru pemohon. Prosedur pengurusan BPKB hilang memang bisa dikatakan sedikit rumit, tapi akan jauh lebih mudah bila pemilik kendaraan mengikuti langkah-langkah di atas secara berurutan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan