Bansos PKH Tahap 1 Tahun 2024 Kabupaten Musi Rawas Sudah Realisasi 21.754 KK
Acara pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) atau pertemuan kelompok setiap bulan antara KPM PKH Kabupaten Musi Rawas.-Foto : dokumen Pendaping PKH Kabupaten Musi Rawas-
MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Realisasi bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1 (Januari-Maret 2024) Kabupaten Musi Rawas sudah terealisasi 21.754 KK. Sedangkan jumlah dana yang sudah disalurkan Rp 10.755.623.496.
Demikian kata pendamping PKH Kabupaten Musi Rawas, Dede kepada KORANLINGGAU.POS.ID, Jumat 5 April 2024.
Menurut Dede tidak dapat melihat secara detil jumlah penerima Bansos PKH yang tidak melakukan transaksi.
Pasalnya saat ini mereka tidak lagi diberikan data secara keseluruhan. Mereka hanya bisa melihat melalui aplikasi SIKS-NG.
Aplikasi SIKS-NG merupakan aplikasi yang biasa digunakan fasilitator untuk mengolah data fakir miskin yang termasuk dalam lingkaran penerima bantuan PKH, BPNT, PBI jaminan Kesehatan Nasional.
BACA JUGA:Petani Cabai Berharap Diberikan Penyuluhan Atasi Masalah Cuaca Ekstrim
"Kami hanya bisa melihat PKH yang sudah melakukan transaksi. Untuk data yang belum melakukan transaksi harus ditelusuri satu persatu. Ketika kita mendapatkan data yang belum transaksi kemudian kita konformasi terhadap penerima PKH tersebut untuk mengetahui masalahnya apa," jelasnya.
Dari beberapa yang tidak melakukan transaksi masalahnya diantaranya karena belum terima kartu PKH, penerima bansos tidak diketahui, pindah alamat dan sebagainya.
"Masalah yang tidak lakukan transaksi sama seperti dulu diantaranya belum terima kartau PKH, penerima bansos tidak diketahui, pindah alamat dan sebagainya," ucapnya.
Menurutnya Bansos PKH tahap I tahun 2024 sudah mulai cair awal Februari 2024.
Ia menyebut penerima bansos yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau anggota keluarga penerima Bansos dalam satu KK menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dikeluarkan dari penerima Bansos karena dianggap sudah mampu karena gaji mereka sudah UMK (Upah Minimum Kabupaten).
Dede menyebut BPJS Ketenagakerjaan sekarang sudah terintegraasi, sehingga penerima Bansos yang sudah bekerja dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan terpantau.
"Walupaun yang bekerja anaknya dari yang menerima PKH. Dalam satu Kartu Keluarga (KK) ada yang bekerja terdaftar di BPJS tenaga Kerja dicoret dari penerima Bansos. Itu sistem yang menghapusnya," jelasnya.