Oknum Mahasiswa Asal Musi Rawas jadi Pengedar Sabu, Begini Nasibnya
Tersangka Mike Roynsyah (28) warga Jalan Dusun III Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas yang diamankan Tim Opsnal Satreskoba Polres Lubuklinggau.-Foto: Dokumen Polres Lubuklinggau-
KORANLINGGAUPOS.ID - Warga Jalan Dusun III Desa Prabumulih II Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas bernama Mike Roynsyah diamankan Tim Opsnal Satreskoba Polres Lubuklinggau.
Pria usia 28 tahun itu diringkus Polisi, setelah sebulan jadi pengedar Narkotika jenis sabu.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Novera Nam Jaya saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Senin 6 Mei 2024.
Pengangguran yang di KTP bertatus mahasiswa ini ditangkap petugas Satnarkoba Polres Lubuklinggau tanpa perlawanan pada Jumat, 3 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Patimura RT 03 Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Anggota Polres Rawas Ilir Kejar Pembacok Pemuda Beringin Makmur 2
Dari tangan bujangan tersebut, disita barang bukti berupa 12 plastik klip berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat brutto 2,46 Gram.
Kasat Narkoba Iptu Novera Nam Jaya menerangkan tersangka ini dapat sabu dari inisial A (DPO) warga Lubuklinggau.
Selama ini, selain sebagai pengguna, tersangka juga menjual sabu dalam paketan kecil dari harga Rp 70 ribu sampai Rp 200 ribu.
" Urine tersangka positif gunakan sabu. Tersangka juga mengakui uang hasil jual sabu untuk beli sabu dan foya-foya,” ungkap Kasat Narkoba sembari mengungkapkan, tersangka merupakan pemain baru dalam mengedarkan sabu.
Seperti sebelumnya diberitakan, petugas mendapatkan informasi dari warga adanya pengedar sabu di Mesat Jaya .
Berdasarkan laporan polisi LP/A/18/V/2024/SPKT-SAT RESNARKOBA/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, yang diterima pada tanggal 4 Mei 2024, Tim Opsnal Satreskoba Polres Lubuklinggau merespons informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan Mike.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 12 paket sabu, dengan berat brutto 2,46 gram, yang disembunyikan di dalam saku celana yang dikenakan oleh tersangka warna biru dongker merk VGZSPORT.
Tersangka beserta barang bukti sabu dan uang tunai Rp 45 ribu hasil jual sabu kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Ini Akibat Lansia Berani Main Judi Togel, Dihukum Berat Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau
Ditegaskan Kasat, saat ini status tersangka adalah tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, dan/atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan paling ringan 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
Polres Lubuklinggau mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkotika dan memberikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Upaya bersama ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika,”tambah Kasat Narkoba. (*)