Pencurian di Taba Pingin Lubuklinggau, Satu Pelaku Masih DPO

Tersangka Nopi Yanto alias Nopi (31) dan Yoliandra alias Rio (23) jalani sidang pembacaan dakwaan JPU, Kamis 16 Mei 2024.-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

KORANLINGGAUPOS.ID - Nopi Yanto alias Nopi (31) warga Jalan Kenanga 1, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan  Yoliandra alias Rio (23) warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan JPU Zubaidi, SH , Kamis 16 Mei 2024.

Kedua terdakwa mengikuti sidang  di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau karena mencuri  2 garden Mobil Jeep, 1 pintu Mobil Carry dan 2 AS dobel Mobil Jeep milik  Djonarlan di Bengkel Charles.

Sidang diketuai Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Ferri Irawan, SH dan Lina Safitri Tazili, SH serta panitera pengganti (PP) Reka Budhi Inaning, SH.

Saat diKonfirmasi KORANLINGGAUPOS. ID Kamis 16 Mei 2024 dalam dakwaannya JPU Zubaidi, SH menyatakan terdakwa Nopi Yanto,  Yoliandra dan Aldi alias Bokir  (DPO) melakukan pencurian  Rabu  24 Januari 2024  sekira pukul 03.00  WIB    di Bengkel Carles di Jalan Siring Agung Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2. 

BACA JUGA:Bibi di Musi Rawas Diduga Suka Ngegosip Akhirnya Dianiaya Keponakan, Begini Nasibnya Sekarang

Awalnya  Yoliandra als Rio sedang berada di warung milik orang tuanya di Kelurahan Simpang Periuk.

Lalu datanglah Terdakwa Nopi Yanto bersama  Bokir  (DPO) dengan mengendari Sepeda Motor Honda Spacy warna hitam milik orang tua Terdakwa Yoliandra.

“ Ayok kita ambil barang,“ ajak Terdakwa Nopi Yanto.

“ Ya barang mano?” tanya Terdakwa Yoliandra.

Lalu Terdakwa Nopi Yanto bersama terdakwa  Rio  dan  Bokir. 

Menggunakan Sepeda Motor Honda Spacy warna hitam milik orang tua terdakwa  Rio  mereka bonceng  tiga langsung berangkat ke Bengkel Carles di Jalan Siring Agung, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau   milik korban Djonarlan.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo Serius Tertibkan Kendaraan ODOL, ini Buktinya!

Sekira pukul 03.00 WIB mereka  sampai di bengkel korban.  

Lalu Terdakwa  Nopi Yanto  bersama dengan terdakwa Rio  dan  Aldi als Bokir berhenti dan langsung berbagi tugas yaitu Terdakwa, Nopi  dan  Aldi  langsung turun dari atas sepeda motor dan langsung mengambil barang berupa dua buah garden mobil jeep, dan dua unit AS Dobel mobil jeep yang berada di luar pagar bengkel korban  tersebut 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan