Pemkab Muba Kebut Realisasi Tata Kelola Sumur Minyak Warga

Jumat 5 Juli 2024 Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Audiensi ke Kantor Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI.-Foto : Dokumen-Pemkab Muba

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID – Sejak 2 tahun lalu, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ternyata telah melakukan pengajuan tata kelola sumur minyak masyarakat.

Oleh sebab itu, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi  terus mendorong realisasinya, agar segera bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Oleh sebab itu, Jumat 5 Juli 2024 Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi Audiensi ke Kantor Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.

Hadir pada momen itu, H.Yudi Herzandi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Khadafi Dirut PT. Petro Muba, Herryandi Sinulingga Kadin Kominfo Muba, Romasari Purba Kabag Hukum, Yulius Adi Kabag SDA, Agung Perdana Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan, dan Kabid PDTL Dinas Lingkungan Hidup Muba. 

BACA JUGA:Polres Musi Rawas pastikan 27 Sumur Minyak Ilegal Ditutup Permanen

Kedatangannya itu, untuk menindaklanjuti permasalahan akibat illegal drilling atau penambangan minyak illegal di Muba.

Sandi Fahlepi yang baru menjabat lebih kurang 3 bulan ini,  serius berupaya menuntaskan persoalan kerusakan lingkungan dan permasalahan lainnya dampak dari illegal drilling dan illegal refinery di Musi Banyuasin.

Kata Sandi, situasi ini (illegal drilling) tidak bisa terus menerus dibiarkan karena menyangkut dampak lingkungan dan keselamatan warga Muba.

Terlebih, jelas Sandi, setelah kejadian ledakan terbakar sampai mencemari Sungai Dawas.  

BACA JUGA:Imbau Masyarakat Hentikan Aktivitas Ilegal Drilling

Sandi menyebutkan, kendala yang dihadapi Pemkab Muba saat ini, adalah Revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua yang masih terkendala di Kementerian, padahal kata Sandi, konsep tata kelola telah disiapkan. 

“Seperti tata kelola keselamatan kerja dan lingkungan hidup, tata kelola kontrak jasa dan perjanjian kerjasama. Tata kelola penguatan kapasitas kelompok masyarakat dan tata kelola akses pemodalan dan kredit lunak bagi masyarakat pemilik sumur minyak,” jelas Sandi Fahlepi.

Ia sangat yakin rencana tata kelola ini sudah mengakomodir perlindungan masyarakat dan lingkungan di Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut Sandi Fahlepi, berdasarkan data yang diinventarisir terdata ada sekitar 230.000 masyarakat Muba yang terlibat pada aktifitas penambangan sumur minyak tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan