Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Jangan Khawatir, ini Kata BKPSDM Lubuk Linggau
Kabid Pengangkatan Pemberhentian dan Informasi, Adi Dwi Cahyo. -Foto: Dokumen-Linggau Pos
KORANLINGGAUPOS.ID - Pemerintah tidak main-main untuk menghapuskan tenaga honorer, dan mengangkat mereka menjadi ASN dengan skema PPPK paruh waktu.
Setelah mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang tentang skema PPPK Paruh Waktu, Kemenpan RB juga sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke daerah terkait Penganggaran Gaji bagi PPPK Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala BKPSDM Kota Lubuk Linggau H Dian Candera didampingi Kabid Pengangkatan, Pemberhentian dan Informasi, M Adi Dwi Cahyo saat dibincangi KORANLINGGAUPOS.ID, Selasa 21 Januari 2025.
SE ini diakui Adi sifatnya segera, untuk jaminan dan komitmen pemerintah terkait PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Catat! 5 Syarat PPPK Guru Mengajar di Sekolah Swasta dalam Permendikdasmen Terbaru
BACA JUGA:Fix Sudah! Daftar Tenaga Honorer Ini Gagal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Apakah Kamu Termasuk?
Dalam SE tersebut jelas Adi, Kemenpan RB menegaskan penataan pegawai non ASN atau honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang tersebut mulai berlaku, Instansi Pemerintah/Pemerintah Daerah dilarang mengangkat pegawai non ASN selain Pegawai ASN.
Oleh karena itu, dalam rangka penataan pegawai non ASN, Pemerintah Daerah harus menyelesaikan pengangkatan pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
"Jika masih mengangkat honorer maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Selanjutnya terkait pengaturan penganggaran gaji bagi pegawai PPPK Paruh Waktu Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran belanja dalam APBD untuk kebutuhan pelaksanaan anggaran PPPK Paruh Waktu dengan menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang sudah diatur.
BACA JUGA:Yang Mengabdi 20 Tahun Kalah dengan 3 Tahun, Honorer di Lubuk Linggau Tolak PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:Sudah Dipastikan Batal Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah, Ini 3 Kategori Tenaga Honorernya, Jika
- 5.1.02.02.01.0083 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan guru.
- 5.1.02.02.01.0084 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kependidikan.
- 5.1.02.02.01.0085 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga kesehatan.
- 5.1.02.02.01.0086 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan tenaga teknis.
- 5.1.02.02.01.0087 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola umum operasional.
- 5.1.02.02.01.0088 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan operator layanan operasional.
- 5.1.02.02.01.0089 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan pengelola layanan operasional.
- 5.1.02.02.01.0090 Belanja jasa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada jabatan penata layanan operasional
"Dan jika anggaran belanja jasa pegawai PPPK Paruh Waktu belum tersedia atau belum cukup tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah dapat menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT) dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Jika BTT ternyata tidak mencukupi, Pemda bisa menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia.