Sudah Dipastikan Batal Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah, Ini 3 Kategori Tenaga Honorernya, Jika
Sudah Dipastikan Batal Diangkat Jadi PPPK oleh Pemerintah, Ini 3 Kategori Tenaga Honorernya, Jika-Tangkap Layar -
KORANLINGGAUPOS.ID- Bagi 3 kategori tenaga honorer ini wajib berhati-hati kenapa?
Untuk kategori tenaga honorer ini akan dibatalkan pengangkatan PPPK paruh waktu sebagaimana yang telah ditetapkan oleh MenPAN-RB Rini Widyantini.
Walaupun PPPK paruh waktu ini menjadi salah satu jalan ninjanya menuju AS, tetapi tidak dengan 3 kategori honorer ini.
Sebelum bahas lebih jauh soal terkait pembatalan pengangkatan PPPK paruh waktu itu, akan kita bahas nanti ya.
BACA JUGA:Guru PPPK dengan Peluang Kenaikan Pangkat, Begini Status dan Regulasi Terbaru
PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang dingakat yang berdasarkan dalam perjanjian kerja dan akan diberikan gaji sesuai ketersedian anggaran dalam instansi pemerintah.
Di dalam hal tersebut, PPPK paruh waktu hanyalah terkait dengan kontrak.
Lalu, bagi PPPK yang tidak memenuhi dalam ketentuan dan regulasi ASN akan bisa di putusakan kontrak kerjanya.
BACA JUGA:Ratusan Honorer di Lubuk Linggau akan Aksi Damai Tolak Dijadikan PPPK Paruh Waktu
Teruntuk para honorer yang telah dinyatakan bakal diangkat jadi PPPK paruh waktu itu juga bisa dapat dibatalkan.
Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam KepmenPAN-RB no 16 tahun 2025 oleh MenPAN-RB Rini Widyantini sebagai berikut.
a. mengundurkan diri;
b. dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan dengan surat edaran Kepala BKN; atau
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Hanya Bisa Isi 7 Jabatan ini, Aturan Pemberhentian Sama Seperti ASN